Solok – Rumah Terapi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berubah menjadi lokasi tragedi. Seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditemukan tewas di dalam fasilitas perawatan di Pangandaran, Jawa Barat. Ironisnya, tempat yang digadang-gadang sebagai “rumah harapan” itu kini berubah status menjadi tersangka dalam kasus kematian yang menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Janji Kesembuhan yang Berakhir Kematian

Baca Juga : Pasangan Muda di Solok Diduga Tewas karena Keracunan Gas
Menurut laporan yang beredar, pria berusia 34 tahun itu awalnya dimasukkan ke oleh keluarganya dengan harapan bisa mendapat perawatan yang layak. Harapan mereka sederhana: sang anak bisa tenang, bisa sembuh, atau setidaknya dirawat secara manusiawi.
Namun beberapa hari kemudian, kabar duka datang—korban dinyatakan meninggal dunia. Tubuhnya ditemukan dengan luka lebam yang tidak wajar, dan laporan awal menyebutkan ada indikasi kekerasan fisik sebelum kematian. Polisi bergerak cepat, menggelar autopsi, memeriksa lokasi, dan menyelidiki praktik di rumah terapi tersebut.
Rumah Terapi atau Penjara Terselubung?
Fakta-fakta di lapangan mengejutkan banyak pihak. Rumah terapi tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi sebagai fasilitas kesehatan. Beberapa mantan pasien bahkan menyebut metode yang digunakan sangat tidak manusiawi—dipasung, dikurung, bahkan dipukuli jika dianggap “tidak kooperatif”.
Lingkungan rumah terapi itu pun jauh dari kesan medis. Tidak ada dokter jiwa, tidak ada psikolog, hanya beberapa “terapis” yang berlatar belakang tidak jelas. Keluarga pasien rata-rata berasal dari daerah, dengan harapan bisa “menitipkan” anggota keluarga mereka yang ODGJ karena tak tahu harus ke mana lagi.
Kini, harapan itu berubah menjadi penyesalan yang tak bisa ditebus.
Polisi Menetapkan Rumah Terapi Sebagai Tersangka
Setelah melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian resmi menetapkan tersebut sebagai tersangka. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi soal sistem. Tindak pidana yang disangkakan mencakup penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penelantaran pasien, hingga dugaan praktik tanpa izin.
Kepolisian juga menyebut bahwa kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari pihak pengelola maupun staf .
ODGJ Bukan Aib, Mereka Butuh Perlindungan
Kasus ini membuka luka lama: bagaimana masyarakat masih melihat ODGJ sebagai aib, bukan sebagai individu yang butuh pertolongan medis. Banyak keluarga, karena stigma atau keterbatasan ekonomi, memilih jalur “terapi alternatif” yang sering kali berujung pada praktik kekerasan.
Padahal, hak ODGJ dijamin dalam Undang-Undang. Mereka berhak atas perawatan medis yang layak, bukan penyiksaan berkedok penyembuhan.
Panggilan untuk Pemerintah dan Masyarakat
Kematian ini seharusnya menjadi panggilan keras bagi pemerintah daerah dan pusat. Sudah saatnya pengawasan terhadap rumah terapi dan panti rehabilitasi dilakukan secara serius. Setiap tempat yang mengaku bisa menyembuhkan ODGJ harus terdaftar, diawasi, dan memenuhi standar medis.
Masyarakat pun perlu diedukasi bahwa membawa anggota keluarga ODGJ ke tempat ilegal bukanlah solusi. Justru itu bisa membawa mereka ke risiko yang lebih besar—seperti kasus tragis di Pangandaran ini.
Penutup: Saat Harapan Menjadi Duka
Tragedi ini bukan hanya cerita tentang satu nyawa yang hilang. Ini cermin dari kegagalan sistem, lemahnya pengawasan, dan masih kuatnya stigma terhadap ODGJ. Rumah terapi seharusnya jadi tempat pemulihan, bukan tempat kematian.
Semoga keadilan ditegakkan, dan semoga tidak ada lagi keluarga yang harus kehilangan karena mempercayakan orang tercintanya pada sistem yang belum benar-benar siap menjaga.






