Solok – BPJamsostek dorong Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor pendidikan.
Guru non ASN merupakan tenaga pendidik yang memiliki peran besar dalam membangun generasi bangsa, namun sering kali belum mendapatkan perlindungan kerja yang memadai.
Melalui inisiatif ini, BPJamsostek ingin memastikan bahwa para guru honorer di Kabupaten Solok terlindungi dari risiko sosial dan kecelakaan kerja.
Program ini mencakup dua jenis perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, para guru non ASN akan mendapat manfaat seperti santunan jika mengalami kecelakaan kerja, perawatan medis, hingga beasiswa bagi anak jika peserta meninggal dunia.
Kepala BPJamsostek Cabang Solok menyampaikan bahwa perlindungan ini sangat penting mengingat risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan sekolah.

Baca Juga : Teman Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Ditangkap Polresta Solok
Guru yang sedang melaksanakan tugas mengajar, mengikuti pelatihan, maupun dalam perjalanan dinas berpotensi mengalami kecelakaan yang bisa berdampak serius.
Pemkab Solok menyambut baik inisiatif ini dan menunjukkan dukungannya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di daerahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung penuh langkah-langkah konkret untuk memperluas kepesertaan BPJamsostek bagi tenaga pendidik non ASN.
Banyak guru honorer yang sebelumnya belum memahami pentingnya jaminan sosial kini mulai sadar dan bersedia mendaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Pihak BPJamsostek pun memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran agar tidak membebani para peserta.
Iuran program JKK dan JKM bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah relatif terjangkau, yakni mulai dari Rp16.800 per bulan Besarnya manfaat yang diberikan jauh melampaui nilai iuran
BPJamsostek juga mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Solok bisa menjadi pionir dalam mendata dan mendaftarkan seluruh guru non ASN.
Dengan sistem kerja sama antara pemerintah daerah dan BPJamsostek, proses integrasi data dan pelaksanaan program akan menjadi lebih mudah.






